Jumat, 26 Februari 2010

E-Procurement terkait dengan manajemen keuangan pemerintah

Prolog

Manajemen keuangan pemerintah sebagai salah satu bagian dalam keuangan Negara, termasuk dalam agenda dari reformasi keuangan Negara. Manajemen keuangan pemerintah merupakan salah satu kunci penentu keberhasilan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka nation and state building.

Salah satu hal yang dicermati dalam manajemen keuangan pemerintah adalah realisasi anggaran. Untuk merealisasikan anggaran, pemerintah melakukan pengadaan barang dan jasa. Saat ini, pemerintah telah menerapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa dengan elektronik atau disebut dengan istilah e-procurement (baca: e-proc). Kementerian keuangan merupakan pelopor dan contoh yag baik dalam penerapan ini.

Kebijakan pemerintah ini akan diikuti oleh kementerian dan instansi pemerintah lainnya dalam rangka realisasi anggaran. Lalu, apakah kebijakan tersebut dapat mendukung terwujudnya salah satu atau keseluruhan tujuan dari manajemen keuangan pemerintah, yaitu disiplin fiskal, alokasi sumber daya, dan efisiensi pelayanan?. Tulisan dibawah ini akan membahasnya dan semoga dapat menjadi jawaban dari pertanyaan tersebut.

Analisa

Sebelum membahas ­e-proc, ada baiknya kita membahas sekilas tujuan-tujuan dari manajemen keuangan pemerintah. Tujuan manajemen keuangan pemerintah adalah:

1. Memelihara disiplin fiskal

Disiplin fiskal yang dimaksud disini adalah adanya pengendalian yang menyeluruh yang efektifitas terhadap anggaran, dengan membatasi belanja untuk level keseluruhan maupun per entitas individual.

2. Mengalokasikan sumber daya yang dikaitkan dengan prioritas pemerintah

Efisiensi dalam pengalokasian adalah kapasitas untuk melakukan prioritas dalam anggaran, mendistribusikan sumber daya kepada prioritas program dan anggaran yang lebih efektif atau lebih produktif.

3. Meningkatkan efisiensi dalam memberikan pelayanan publik

Efisiensi disini maksudnya adalah efisien dalam penggunaan sumber daya anggaran dalam hal teknis dan operasional dan ini semua mengacu pada kapasitas untuk mengimplementasikan program dan pelayanan publik dengan biaya yang serendah mungkin (baca: meminimalisir biaya per unit output)

Proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan terhadap semua informasi, transksi elektronik pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.. Pengadaan barang/jasa secara elektronik bertujuan untuk:

1) Memperbaiki transparansi dan akuntabilitas;

2) Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;

3) Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan;

4) Mendukung proses monitoring dan audit.

5) Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.

Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat dilakukan dengan e-Tendering atau e-Purchasing:

1. E-Tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran sampai dengan waktu yang telah ditentukan.

2. E-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

Dalam merealisasikan anggaran, pemerintah berhadapan dengan resiko besar bernama korupsi. Pencegahan tindak pidana korupsi, dalam kajian manajemen keuangan pemerintah, masuk ke dalam aspek pengelolaan dalam sistem manajemen keuangan pemerintahan. Karena apa? Realisasi anggaran merupakan kegiatan yang paling banyak melibatkan berbagai pihak, banyak program dan kegiatan, dan segalanya berada pada tingkat teknis dimana di tingkat inilah paling rawan terjadi banyak penyimpangan. Selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa proses tender di instansi pemerintah sering diwarnai praktik persaingan tidak sehat karena persekongkolan para peserta tender yang terkadang melibatkan orang dalam di instansi pemerintah

Tujuan manajemen keuangan pemerintah dalam hal teknis ini adalah peningkatan efisiensi dalam operasional dan teknis dalam pemberian pelayanan publik. Hal ini tercermin pada adanya keharusan dalam akuntabilitas, transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi dalam manajemen keuangan pemerintah. Dengan adanya e-proc ini, diharapkan waktu dan dana dapat diefisienkan, sehingga pelayanan publik tidak terganggu.

Sejak diperkenalkan pada pertengahan 2008 lalu, pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik (e-procurement) berhasil diterapkan di 25 instansi. Bahkan, dapat dihitung sekitar 20% dari total belanja barang pemerintah yang mencapai 350 triliun, atau sama dengan sekitar 70 triliun, dapat dihemat akibat diterapkannya e-proc ini. Dengan e-proc, peluang untuk kontak langsung antara penyedia barang dan jasa dengan panitia pengadaan menjadi semakin kecil, prosesnya lebih transparan, hemat waktu dan biaya, dan memudahkan dalam melakukan pertanggungjawaban keuangan. Hal tersebut dikarenakan sistem elektronik tersebut telah mendapatkan sertifikasi secara internasional. Kementerian Keuangan sendiri sudah melaksanakan dan menjadi panutan dalam e-proc tersebut melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Kesimpulan

Pengadaan barang/jasa secara elektronik, perlu dijaga dan dipelihara pelaksanaannya. Walaupun telah berhasil di beberapa instansi, namun ini bukan berarti akhir dari kerja pemerintah dalam melaksanakan agenda reformasi dalam manajemen keuangan pemerintah. Konsistensi dan evaluasi secara kontinu harus dilakukan agar penyimpangan tetap dapat diminimalisir.

(Aga Yudho Prasetyo-27 Feb 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar